Struktur Organisasi PT. Langgeng Pranamas
Sentosa
Direktur
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang
disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan
tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan
dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan
kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan
yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
- Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
- Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama.
- Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif
- Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
- Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan
- Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar
- Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas
- Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
- Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum sebagai referensi .
Accounting / pajak
bidang accounting / pajak yang mengkalkulai , menangani , mencatat , bhakan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian"ekonomi (transaksi) perusahaan
Personalia
Tugas dan wewenang personalia
1. Penerima tenaga kerja
- Memeriksa kelengkapan syarat
- Membuat material soal tes kualifikasi
- Melakukan wawancara
- Membuat kesimpulan / rekomendasi
2. Sosialisasi dan koordinasi
- Sosialisasi kepada masyarakat
3. Menyiapakan Perjanjian kerja baru karyawan baru
- Memasukan / menyiapkan data lengkap karyawan baru
- Membuat rekomendasi induksi koordinasi dengan safety departemen
- Membuat Joining report
- Membuat perjanjian perpanjangan kontrak kerja
- Membuat SKEP permanen bagi karyawan tetap
4. Absensi / Daftar hadir
5. Internall letter
6. Icoming letter / surat masuk
7. Outgoing Latter / surat keluar
8. Memperbarui /Update dan Record data
9 Koordinasi dengan masing - masing departemen
Keuangan
Tugas keuangan
a). Menyusun rancana anggaran
b) melaksanakan anggaran
c) menyusun dan menyampiakan laporan keuangan
d) pemantauan , pemberian bimbingan terhadap pengawasan keuangan
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Keuangan yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan mempuyai kebijakan dalam mengatur keuangan
Administrasi
Tugas nya adalah kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketii-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan perancanaan dan organisasi terhadap keputusan dalam memperkirakan apa yang akan terjadi berdasarkan apa yang terjadi masalau dan masa kini semakin lengkap administrasi data
perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.”
Kewenangan Administrasi
a) administrasi bertindak dan mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
b) kewenangan yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan
.
0 komentar:
Posting Komentar